Polres Cianjur Polda Jabar - Polsek Cibeber melaksanakan penertiban dan penindakan kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Sabtu (20/07/2024).
Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi, S.H. mengatakan bahwa upaya himbauan dan penindakan serta penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Anggota Polsek Cibeber bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. “Ucap Kapolsek”
Ia menegaskan bahwa penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) gencar dilaksanakan oleh personel Polsek Cibeber ini merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini meres
ahkan.