Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan dan perampasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 20.00 di Jalan Raya Cibeber Pasir Hayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur.
AKP Tono menjelaskan, kronologi bermula pada saat korban dari Bandung sedang mengarah ke Cianjur Selatan sedang melakukan mudik kemudian di TKP pada saat itu ada sekelompok orang melakukan penghadangan dan perampasan handphone dan melakukan pembacokan terhadap korban, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
“Alhamdulillah pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 16.00, Tim Unit 1 Resmob Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial MAP alias Pelangi, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kami melakukan Tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang buki berupa 1 bilah golok yang digunakan untuk membacok korban. Adapun latar belakang tersangka melakukan tindak pidana kekerasan tersebut karena menunjukkan eksistensi kelompok bermotornya.” Ucap AKP Tono.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakanPasal 365 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.