Polres Cianjur – Jajaran Polsek Cugenang Polres Cianjur kembali melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Rabu (18/09/2024). Operasi ini dipimpin oleh Ps Panit Lantas Aiptu Sriyanta, dengan didampingi oleh Ps Panit Patroli Aipda Anas Nasror, Aipda Hermawan, dan Aipda Pri Wibowo.
Penindakan dilakukan di beberapa titik rawan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya kendaraan dengan knalpot bising. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi gangguan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Cugenang.
“Kami secara rutin melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran ini karena knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, ” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP.
Kapolsek Cugenang menambahkan bahwa operasi ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tidak memodifikasi knalpot dengan spesifikasi yang melanggar aturan, karena selain mengganggu, hal tersebut juga dapat membahayakan pengendara lainnya, " tegas KOMPOL Tedi Setiadi.
Operasi ini akan terus berlanjut secara berkala sebagai bagian dari program Kamtibmas untuk menciptakan suasana lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Cugenang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|