Penindakan Knalpot Tidak Standar di Wilayah Hukum Polsek Cugenang

    Penindakan Knalpot Tidak Standar di Wilayah Hukum Polsek Cugenang

    Cugenang, Cianjur – Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek Cugenang Polres Cianjur melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada Selasa (15/10/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Ps Panit Lantas Aiptu Sriyanta, bersama Aipda Akzmal Hilmi, Aipda Prio Wibowo, Bripka Andri S, dan anggota Satpol PP, Dede.

    Penindakan ini dilakukan di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Cugenang, dengan sasaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai aturan. Hal ini sesuai arahan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum di wilayah Cugenang.

    Stetmen:

    "Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot yang mengganggu. Kami berharap melalui penindakan ini, para pengendara lebih sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, " ujar Aiptu Sriyanta selaku Ps Panit Lantas Polsek Cugenang.

    Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot. Penindakan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Cugenang tetap terjaga.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cugenang Giat Yanmas...

    Artikel Berikutnya

    Patroli KRYD Polsek Pagelaran Cegah Gangguan...

    Berita terkait