Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, kasus ini berhasil di ungkap atas kerjasama, koordinasi dan kolaborasi antara pihak Lapas Kelas ll B Cianjur dengan Polres Cianjur khususnya Sat Narkoba.
Awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Kelas ll B Cianjur dimana Sat Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari rekan-rekan petugas di Lapas Kelas ll B Cianjur bahwa ada diduga pelaku yang diamankan oleh Petugas Lapas yang akan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas
“Bermula dari situ kemudian tim dari Sat Narkoba Polres Cianjur berkoordinasi dengan Lapas dan langsung melakukan tindak lanjut dan mengembangkan peristiwa tersebut dan berhasil diungkap 3 orang diduga pelaku, 2 di dalam Lapas dan 1 diduga sebagai bandar di luar Lapas yang akan memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam lapas.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (02/04/2024).
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33, 57 gram, kemudian barang bukti yang lainnya ada juga sabu yang didalam Lapas yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 10 gram dalam 4 plastik, beberapa handphone dan juga sandal. Sandal ini adalah sebagai salah satu sarana yang digunakan oleh diduga pelaku untuk menyelundupkan sabu-sabu ini kedalam Lapas.
Kapolres Cianjur menambahkan, ada 1 tersangka DPO yang juga sedang dalam pencarian dan dalam upaya penangkapan. Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.