Polres Cianjur - Polsek Cibinong kembali melaksanakan Operasi Knalpot Brong untuk menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Operasi ini dilakukan pada hari Senin, 19 Agustus 2024, di wilayah hukum Polsek Cibinong oleh IPTU Imam Subandi dan BRIPKA Kuswala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cibinong untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, khususnya dari gangguan suara bising knalpot brong yang sering meresahkan masyarakat.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cibinong, AKP Nanang Laksana, S.IP., menegaskan bahwa operasi ini akan terus digalakkan sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran lalu lintas serta untuk menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Operasi ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan knalpot standar demi keselamatan bersama dan ketertiban di jalan raya, ” ujar AKP Nanang Laksana.
Hasil dari operasi ini, beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan dan pemiliknya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polsek Cibinong berharap, melalui operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menjaga ketertiban lingkungan.