Polres Cianjur - Polsek Cugenang, bersama dengan Satpol PP Kecamatan, melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polsek Cugenang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, oleh personel gabungan yang terdiri dari Aiptu Sriyanta Ps Panit Lantas, Aiptu Yofi Sopyan Ps Panit Intel, Aipda Hendrayana, serta anggota Satpol PP Kecamatan Cugenang.
Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan berhasil diamankan karena menggunakan knalpot bising yang tidak memenuhi standar teknis. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Cugenang.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, " ujar Kapolsek Cugenang.
Selain penindakan, Polsek Cugenang juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan umum. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.