Polres Cianjur Polda Jabar - Pada hari Minggu, 28 Juli 2024, Polsek Kadupandak Polres Cianjur melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap depot, warung, dan rumah penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kadupandak. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Asep Supriatna dan Kanit Intelkam AIPDA Gamari, SH.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Hermansyah, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pengecekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang penjual miras beserta barang bukti sejumlah botol minuman keras berbagai merek. Kedua penjual tersebut langsung dibawa ke Polsek Kadupandak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Hermansyah, SH, MH, menyampaikan, "Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Kadupandak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal."
Kegiatan pengecekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penjual miras ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dari konsumsi minuman keras.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Kadupandak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal, ” tegas Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Hermansyah, SH, MH.