Polres Cianjur Polda Jabar - Tugas Polri yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 adalah penegakan hukum, memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan dalam sebuah tindakan cepat yang tertuang dalam sebuah program atau bijak bernama “Quick Respons”.
Pada hari senin, (16/10/2023) di Kp. Dengkeng Rt/Rw. 3/1 Desa Langensari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur milik Sdr. Budi supriatna telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan sasaran barang – barang berupa 1 (satu) unit suzuki pick up Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000
awalnya sewaktu korban sedang kerja kemudian mendengar kabar dari tetangga bahwa pintu pagar dalam keadaan terbuka dan pintu rumah sudah di congkel dengan alat hingga jebol. Kemudian korban pulang dan melihat rumah benar sudah ada bekas congkelan dan hilang sewaktu di simpan di halaman rumah
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangtengah yang selanjutnya Petugas Unit Reskrim Polsek Karangtengah dipimpin oleh IPTU SALEH DARSONO melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari bukti dan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Ditempat terpisah, Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN melalui Kapolsek Karangtengah Kompol H. TOHA menjelaskan bahwa Kehadiran petugas dilapangan yang melakukan pengecekan TKP, pengumpulan bahan keterangan dan identifikasi permasalahan setidaknya telah memberikan rasa tenang terhadap korban.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karangtengah akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari titik terang siapa pelakunya." Tutup H. TOHA MARUP, SH